

UNDANG-UNDANG KELUARGA BESAR MAHASISWA
POLITEKNIK
ATK YOGYAKARTA
NOMOR 01 TAHUN 2016
UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN
DAN PEMBUBARAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA BADAN SEMI OTONOM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
(1)
Keluarga
Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK yang
selanjutnya disebut KBM POLITEKNIK
ATK Yogyakarta adalah wadah formal dan legal
bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di POLITEKNIK
ATK Yogyakarta.
(2)
Mahasiswa adalah seluruh mahasiswa aktif POLITEKNIK
ATK Yogyakarta dari semua program studi yang ada di
lingkungan KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(3)
Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa
POLITEKNIK ATK yang selanjutnya disebut AD/ART KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
adalah peraturan dasar bagi seluruh kegiatan kemahasiswaan di KBM POLITEKNIK ATK
Yogyakarta.
(4)
Dewan Perwakilan Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang selanjutnya disebut DPM KBM POLITEKNIK ATK
Yogyakarta adalah lembaga tinggi dalam lembaga KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
yang memiliki kekuasaan legislatif.
(5)
Ketetapan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah peraturan umum yang
dibuat oleh DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang tidak bertentangan dengan AD/ART
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(6)
Badan Eksekutif Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang selanjutnya
disebut BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah lembaga tinggi dalam KBM POLITEKNIK
ATK Yogyakarta yang memiliki kekuasaan eksekutif.
(7)
Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom POLITEKNIK ATK yang selanjutnya
disebut UKM BSO POLITEKNIK ATK adalah sarana pengembangan kreatifitas, bakat, dan
minat mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang berada di bawah koordinasi BEM.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
UKM BSO POLITEKNIK
ATK Yogyakarta adalah sarana pengembangan kreatifitas, bakat, dan minat mahasiswa POLITEKNIK
ATK Yogyakarta yang berada di bawah koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hak dan Kewajiban UKM BSO POLITEKNIK ATK Yogyakarta
Hak UKM BSO POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.
Menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak
menyimpang dari AD/ART KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dan peraturan di POLITEKNIK ATK Yogyakarta
b.
Merancang program kerja di bawah koordinasi BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
c.
Mendapatkan fasilitas dengan melakukan koordinasi dengan BEM
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dan
d.
Mewakili POLITEKNIK ATK Yogyakarta dalam bidang peminatan, bakat, atau
pelayanan keagamaan dengan sepengetahuan BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 4
Kewajiban UKM BSO POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.
Melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta
b.
Setiap Badan Semi Otonom wajib mengajukan Program Kerja
kepada Badan Eksekutif Mahasiswa
c.
Setiap Badan Semi Otonom berkewajiban melaksanakan Program Kerja sesuai yang telah diajukan
kepada Badan Eksekutif Mahasiswa
d.
Memberikan laporan kepada BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta secara berkala dan atau jika diminta, yang meliputi laporan pertanggung jawaban atas program
kerja dan kondisi perkembangan dari UKM BSO.
e.
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain di Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK
ATK Yogyakarta.
BAB IV
PEMBENTUKAN BADAN SEMI OTONOM
Syarat dan Alur Pembentukan Badan Semi
Otonom
Bagian Pertama
Pasal 5
Pembentukan Badan Semi Otonom ditujukan kepada DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dan BEM
KBM POLITEKNIK ATK
Yogyakarta
Pasal 6
Badan Semi Otonom harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang tidak
bertentangan dengan AD/ART
KBM POLITEKNIK ATK
Yogyakarta
b.
Memiliki susunan kepengurusan
c.
Memiliki anggota sedikitnya dua puluh lima anggota
aktif KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
d.
Memiliki program kerja dan sudah berjalan
e.
Anggota yang dimaksud dalam butir c harus dibuktikan dengan Kartu
Tanda Mahasiswa atau Kartu Rencana Studi.
Bagian kedua
Pasal 7
Bahwa alur pembentukan
Badan Semi Otonom harus memenuhi syarat yang terdiri dari:
a.
Pendaftaran
b.
Masa
studi kelayakan
c.
Pengesahan
Pasal 8
Pendaftaran
Persyaratan yang harus dilengkapi pada
masa pendaftaran:
a.
Mengajukan permohonan untuk mendirikan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom dengan melampirkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan AD/ART KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
b.
Surat pengajuan permohonan harus melalui tembusan lembaga
eksekutif dan legislatif
c.
Melampirkan identitas anggota sedikitnya dua puluh lima anggota aktif KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
d.
Mendapatkan hasil verifikasi dua berkas pada butir a dan b.
Pasal 9
Masa studi Kelayakan
Masa studi
kelayakan calon Badan Semi Otonom diatur sebagai berikut:
- Masa
studi kelayakan dilaksanakan minimal selama seratus (100) hari kepengurusan sejak waktu yang ditentukan oleh DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
- Dalam
Masa Studi Kelayakan akan diadakan minimal dua kali dengar pendapat mahasiswa
dan civitas Akademik oleh DPM KBM POLITEKNIK ATK
Yogyakarta yang waktunya akan ditentukan kemudian
- Aspek
penilaian selama Masa Studi Kelayakan terdapat pada lampiran Lembar
Penilaian yang akan diberitahukan kepada calon Badan Semi Otonom yang
bersangkutan
- Dalam
Masa Studi Kelayakan akan dilakukan proses audit dan Badan Semi Otonom
yang bersangkutan minimal dinyatakan layak oleh auditor yang ditentukan
oleh DPM KBM POLITEKNIK
ATK Yogyakarta
Pasal
10
Pengesahan
Pengesahan hasil uji masa studi kelayakan akan diputuskan
dalam Sidang Pleno DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
BAB V
SANKSI-SANKSI
PELANGGARAN BADAN SEMI OTONOM
Pasal 11
Bila terdapat pelanggaran pada
pasal 4 (empat) yang dilakukan oleh Badan Semi Otonom POLITEKNIK ATK Yogyakarta maka BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta berhak menjatuhkan memorandum I dan bila tidak diindahkan selama tujuh
hari maka menjatuhkan memorandum II, bila tidak diindahkan selama empat belas
hari maka dikenai sanksi berupa pembekuan perizinan kegiatan selama jangka waktu enam puluh hari setelah
sanksi ditetapkan.
BAB VI
PEMBUBARAN BADAN SEMI OTONOM
Pasal 12
Pembubaran UKM BSO POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.
UKM BSO POLITEKNIK ATK Yogyakarta dapat dibubarkan apabila telah
melanggar ketentuan AD/ART KBM POLITEKNIK ATK
Yogyakarta.
b.
Pembubaran UKM BSO POLITEKNIK ATK Yogyakarta ini hanya dapat dilakukan oleh BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta setelah penjatuhan memorandum III atas UKM BSO yang
bersangkutan berdasarkan putusan DPM
KBM POLITEKNIK ATK
Yogyakarta.
Pasal 13
Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang dimaksud pada pasal 4 dan pasal 6.
Pasal
14
Pengesahan putusan pembubaran akan dilaksanakan dalam Sidang
Pleno DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
(1)
Segala
sesuatu yang belum ditentukan dalam Peraturan ini akan diatur dalam peraturan lainnya.
(2)
Ketentuan
ini berlaku sesuai dengan tanggal yang telah diundangkan.



