SALAM MAHASISWA INDONESIA!!!

SELAMAT DATANG DI DPM POLITEKNIK ATK..




TUPOKSI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

KETUA
-          Bertanggungjawab penuh terhadap aktivitas dan kinerja DPM
-          Pengambil kebijakan tertinggi di DPM 
-          Bertanggungjawab penuh atas jalannya kepengurusan
-          Memberikan pengarahan dan pendampingan dalam berjalannya roda organisasi.
-          Mengangkat dan memberhentikan pengurus DPM
-          Mengkoordinasikan seluruh tugas DPM

WAKIL KETUA
-          Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan DPM
-          Melakukan pemantauan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan DPM
-          Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Ketua apabila berhalangan.
-          Mendampingi Ketua dalam menjalankan tugasnya.
-          Mengatur Agenda DPM baik internal maupun eksternal
-          Membangun suasana kondusif dalam kepengurusan DPM
-          Mengontrol, memantau, memonitor, dan mengoptimalkan fungsi sekretaris, bendahara, dan  komisi yang ada dibawahnya.

SEKRETARIS
-          Melakukan pendataan surat (dokumen) masuk dan keluar kelembagaan DPM
-          Membuat dan menyusun surat kelembagaan DPM dan penjadwalan kegiatan.
-          Mencatat setiap agenda rapat yang diadakan pengurus harian DPM
-          Menyusun LPJ tengah tahun dan LPJ akhir tahun
-          Bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan fasilitas dan sarana serta melakukan inventarisasi aset yang dimiliki DPM
-          Melakukan perapian, penyusunan dan penggunaan aset kelembagaan DPM
-          Melakukan penyusunan jadwal kegiatan kelembagaan DPM
-          Bertanggungjawab terhadap pengelolaan buku tamu dan piket.
BENDAHARA
-          Bertanggungjawab penuh terhadap alur dan lalu lintas (mekanisme administratif ) keuangan DPM
-          Melakukan pengajuan anggaran kemahasiswaan terhadap birokrat
-          Melakukan pengelolaan (penerimaan dan pemasukan) kas (keuangan) lembaga DPM 
-          Bertanggungjawab penuh terhadap pemantauan pengelolaan keuangan

Komisi I
Hukum dan perundang – undangan
-          Membuat undang – undang pemilu,
-          Membuat aturan main bersama untuk selanjutnya dibahasakan dalam sidang DPM dan disetujui bersama antara DPM dan BEM,
-          mengkaji kebijakan kampus terhadap mahasiswa mengenai dana atau kebijakan yang lainnya

Komisi II
Jaringan dan aspirasi
-          Publikasi (membuat mading, bendera, logo, dan buletin yang terbit minimal pada 3 bulan sekali),
-          membuat jaringan 2 arah (internal kampus dan eksternal),
-          menampung aspirasi dan selanjutnya dibahasakan dalam forum DPM
Contoh Proker : penyelenggaraan infentaris DPM KBM ATK,
Anggaran : Infentaris DPM(bendera,Komputer,stempel,dll), study banding, delegasi keluar(FL2MI), bulletin, madding

Komisi III
PENGENDALI KERJA
Dalam komisi ini bertugas mengawasi kerja menteri – menteri BEM serta berhak meminta laporan kegiatan per 3 bulan sekali.selain pengawasan terhadap mentri – menteri BEM, juga pengawasan delegasi yang duduk di bangku DPM juga.

Related Post :