TUPOKSI
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
KETUA
-
Bertanggungjawab penuh terhadap aktivitas dan kinerja DPM
-
Pengambil kebijakan tertinggi di DPM
-
Bertanggungjawab penuh
atas jalannya kepengurusan
-
Memberikan pengarahan dan pendampingan dalam berjalannya roda
organisasi.
-
Mengangkat dan memberhentikan pengurus DPM
-
Mengkoordinasikan seluruh tugas DPM
WAKIL KETUA
-
Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar
organ/perangkat kelembagaan DPM
-
Melakukan pemantauan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan
DPM
-
Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Ketua apabila
berhalangan.
-
Mendampingi Ketua dalam menjalankan tugasnya.
-
Mengatur Agenda DPM baik internal maupun eksternal
-
Membangun suasana kondusif dalam kepengurusan DPM
-
Mengontrol, memantau, memonitor, dan mengoptimalkan fungsi
sekretaris, bendahara, dan komisi yang ada dibawahnya.
SEKRETARIS
-
Melakukan pendataan surat (dokumen) masuk dan
keluar kelembagaan DPM
-
Membuat dan menyusun surat kelembagaan DPM dan
penjadwalan kegiatan.
-
Mencatat setiap agenda rapat yang diadakan
pengurus harian DPM
-
Menyusun LPJ tengah tahun dan LPJ akhir tahun
-
Bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan fasilitas dan
sarana serta melakukan inventarisasi aset yang dimiliki DPM
-
Melakukan perapian, penyusunan dan penggunaan aset
kelembagaan DPM
-
Melakukan penyusunan jadwal kegiatan kelembagaan
DPM
-
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan buku tamu dan piket.
BENDAHARA
-
Bertanggungjawab penuh terhadap alur dan lalu lintas
(mekanisme administratif ) keuangan DPM
-
Melakukan pengajuan anggaran kemahasiswaan terhadap
birokrat
-
Melakukan pengelolaan (penerimaan dan pemasukan)
kas (keuangan) lembaga DPM
-
Bertanggungjawab penuh terhadap pemantauan pengelolaan
keuangan
Komisi
I
Hukum dan perundang – undangan
-
Membuat
undang – undang pemilu,
-
Membuat
aturan main bersama untuk selanjutnya dibahasakan dalam sidang DPM dan
disetujui bersama antara DPM dan BEM,
-
mengkaji
kebijakan kampus terhadap mahasiswa mengenai dana atau kebijakan yang lainnya
Komisi
II
Jaringan dan aspirasi
-
Publikasi
(membuat mading, bendera, logo, dan buletin yang terbit minimal pada 3 bulan
sekali),
-
membuat
jaringan 2 arah (internal kampus dan eksternal),
-
menampung
aspirasi dan selanjutnya dibahasakan dalam forum DPM
Contoh Proker : penyelenggaraan infentaris DPM KBM ATK,
Anggaran : Infentaris DPM(bendera,Komputer,stempel,dll), study
banding, delegasi keluar(FL2MI), bulletin, madding
Komisi
III
PENGENDALI KERJA
Dalam
komisi ini bertugas mengawasi kerja menteri – menteri BEM serta berhak meminta
laporan kegiatan per 3 bulan sekali.selain pengawasan terhadap mentri – menteri
BEM, juga pengawasan delegasi yang duduk di bangku DPM juga.




