SALAM MAHASISWA INDONESIA!!!

SELAMAT DATANG DI DPM POLITEKNIK ATK..


RAPAT RUTIN





OPEN REKRUITMENT ANGGOTA DPM















MUKTAMAR







Read More >>


UNDANG-UNDANG KELUARGA BESAR MAHASISWA
POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA
NOMOR 02 TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN KOORDINASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN MAHASISWA POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA,

Menimbang    :
a.       Bahwa susunan, kedudukan, dan koordinasi lembaga kemahasiswaan Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta merupakan suatu sarana  perwujudan antar lembaga  kemahasiswaan Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang diatur guna menghasilkan pemerintahan mahasiswa yang ideal berdasarkan Pancasila, Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
b.      Bahwa berdasarkan susunan, kedudukan, dan koordinasi sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta kedayagunaan dan kehasilgunaan peraturan perundang-undangan tersebut;
c.       Bahwa penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur susunan, kedudukan, dan koordinasi dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi kerja lembaga kemahasiswaan agar menjadi lebih efektif;
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Susunan, Kedudukan, dan Koordinasi.
Mengingat      :
(1)   Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta Pasal 10.
(2)   Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta Pasal 15 dan Pasal 24.




Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Mahasiswa Akademi Teknologi Kulit Yogakarta
dan
Presiden Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta,

MEMUTUSKAN
Menetapkan   :
Undang-undang Tentang Susunan, Kedudukan, dan Koordinasi


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
(1)   Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang selanjutnya disebut KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah wadah formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2)   Dewan Perwakilan Mahasiswa yang selanjutnya disebut DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah lembaga tinggi dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang memiliki kekuasaan legislatif.
(3)   Badan Eksekutif  Mahasiswa yang selanjutnya disebut BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah pemegang kekuasaan eksekutif di dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta menurut Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.

BAB II
KEORGANISASIAN
Bagian Pertama
Perangkat Keorganisasian KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
Pasal 2
Dalam menjalankan fungsi kelembagaannya KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta memiliki perangkat:
(1)   Lembaga Eksekutif, yang diwujudkan dalam Badan Eksekutif  Mahasiswa KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2)   Lembaga Legislatif, yang diwujudkan dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Bagian Kedua
Bentuk Organisasi
Pasal 3
Lembaga Eksekutif Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang disebut Badan Eksekutif Mahasiswa yang berbentuk presidensil dengan presiden mahasiswa sebagai pemegang kepemimpinan pemerintahan mahasiswa.
Pasal 4
Lembaga Legislatif Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang disebut Dewan Perwakilan Mahasiswa KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang berbentuk Dewan Permusyawaratan dengan tata cara permusyawaratan diatur dalam peraturan tata tertib lembaga tersebut.

BAB III
KEKUASAAN dan KEANGGOTAAN LEGISLATIF
                                                                     Pasal  5
Kekuasaan
Dewan Perwakilan Mahasiswa yang selanjutnya disebut DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah lembaga tinggi dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang memiliki kekuasaan legislatif.
Pasal 6
Keanggotaan
(1)   Anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah mahasiswa yang memenuhi kriteria dan lulus dari tes perekrutan serta mendapatkan Surat Keputusan dari ketua DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
(2)   Peserta perekrutan DPM KBM POLITEKNIK ATK berasal dari mahasiswa aktif ATK Yogyakarta
(3)   Anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK siap menerima sanksi dan memorandum yang telah dibuat oleh persetujuan anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA
(4)   Keanggotaan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dilantik dan disahkan pada sidang Muktamar KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta serta mendapat surat keputusan dari pimpinan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(5)   Masa jabatan anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah satu periode dan berakhir bersamaan dengan dilantiknya anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang baru dan dapat dipilih kembali dan maksimal menjabat 2 (dua) periode .

Pasal 7

Kelengkapan Organisasi

(1)   Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta memiliki kelengkapan:
a.       pimpinan dan wakil pimpinan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
b.      sekretaris dewan;
c.       bendahara dewan; dan
d.      pimpinan dan anggota komisi.
(2)   Serta untuk menjaga tata perilaku dan keetikan anggota dewan, maka dibentuklah suatu Badan Kehormatan.
(3)   Penjelasan tentang ketentuan, tugas dan fungsi masing-masing kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan tata tertib DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.

Pasal 8

Wewenang DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.    membentuk Undang-undang dan Ketetapan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta (legislasi);
b.    mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta, peraturan-peraturan dalam lingkup KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta, dan kinerja lembaga-lembaga di POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA (pengawasan);
c.     menilai Laporan kinerja BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
d.   mengajukan Usulan untuk dilaksanakannya Sidang Istimewa untuk melakukan penjatuhan sanksi terhadap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa, dan pembubaran lembaga kemahasiswaan(yuridis);
e.    menyelenggarakan suksesi lembaga di dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dengan berkoordinasi kepada lembaga terkait (fasilitasi); dan
f.     membuat mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan rancangan anggaran keuangan lembaga kemahasiswaan POLITEKNIK ATK Yogyakarta setiap periode kepengurusan.

Pasal 9
Kewajiban DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta :
a.              melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang;
b.             melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
c.              melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan lembaga kemahasiswaan KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
d.             menyalurkan aspirasi mahasiswa yang diserap kepada BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta; dan
e.              memaparkan hasil kerja DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta pada Sidang Muktamar KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 10
Hak Anggota DPM Yogyakarta:
a.            hak interpelasi;
b.           hak angket; dan
c.            hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat.

Pasal 11
(1)   Pemberhentian dan pemanggilan kembali anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta diatur secara penuh oleh internal DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2)   Mekanisme pemberhentian anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta diatur secara penuh oleh peraturan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.


BAB IV
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Pasal 12
(1)   Badan Eksekutif Mahasiswa yang selanjutnya disebut BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah pemegang kekuasaan eksekutif di dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta menurut Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2)   Dalam menjalankan kewajibannya, Presiden dibantu satu orang Wakil Presiden.

Pasal 13
(1)   Presiden dan Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta memegang jabatan selama satu periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode.
(2)   Presiden dan Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta terpilih disahkan dan dilantik pada sidang muktamar KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(3)   Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta diatur dalam Undang-undang KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(4)   Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta diatur dalam Undang-undang KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.

Pasal 14
Fungsi dan Wewenang BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.         mengadvokasi mahasiswa dalam hal dana dan fasilitas di POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA; dan
b.         mengkoordinasi dan memfasilitasi Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom.

Pasal 15
Hak Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.         menerima laporan kinerja dari Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom;
b.         mengajukan Rancangan Undang-Undang KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta kepada DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
c.         mengeluarkan kebijakan yang berbentuk surat keputusan untuk kesejahteraan KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta atas sepengetahuan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
d.        memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
e.         mengangkat dan memberhentikan semua Menteri BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
f.          menentukan komposisi bagian-bagian yang dibutuhkan dan pembantu presiden yang duduk di struktural kepengurusan BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta selama 1(satu) periode;
g.         menunjuk dan memandatkan langsung kepada koordinator kampus untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia; dan
h.         melakukan koordinasi antarlembaga kemahasiswaan.

Pasal 16
Kewajiban Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.         memimpin dan mengarahkan BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta untuk menjalankan fungsi dan wewenang serta tugas dan kewajiban BEM sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan; dan
b.         mempertanggungjawabkan kinerja BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta secara keseluruhan kepada mahasiswa pada Sidang Muktamar KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.

Pasal 17
Tugas dan Kewajiban BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.         melaksanakan segala peraturan yang ada dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
b.         mengupayakan peningkatan kesejahteraan mahasiswa;
c.         menindaklanjuti aspirasi mahasiswa;
d.        menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta; dan
e.         memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.

Pasal 18
(1)   Presiden dan Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dapat diberhentikan dalam masa jabatannya atas usul DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2)   Syarat-syarat pemberhentian meliputi:
a.    terbukti melakukan pelanggaran pidana hukum nasional yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih;
b.    melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta; dan
c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(3)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dapat diajukan oleh DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta setelah melayangkan momerandum kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(4)   Pengajuan permintaan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta untuk dilakukan sidang istimewa hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal 50 % (lima puluh persen) dari seluruh anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(5)   DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta wajib menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk melakukan pemberhentian terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang terbukti bersalah dan/atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(6)   Keputusan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta atas usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil melalui Sidang Istimewa yang dihadiri minimal 50 % (lima puluh persen) dari jumlah anggota, dan disetujui oleh minimal 50 % (lima puluh persen) jumlah anggota yang hadir.

Pasal 19
(1)   Jika Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya digantikan oleh Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta sampai habis masa jabatannya.
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari, DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta menyelenggarakan sidang istimewa untuk memilih Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dari dua calon yang diajukan oleh Pejabat Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka, pelaksana tugas sementara dijalankan menteri yang mengurusi urusan dalam negeri, menteri yang mengurusi urusan luar negeri, dan menteri yang mengurusi urusan keuangan secara bersama-sama.

BAB V
Pola Koordinasi Lembaga
Bagian Pertama
Kelengkapan Koordinasi
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya, DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta memiliki alat-alat kelengkapan koordinasi :
a.         rapat dengar pendapat dengan mahasiswa;
b.         rapat dengan Presiden Mahasiswa;
c.         rapat dengar pendapat dengan Kementerian BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
d.        rapat DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta; dan
e.         rapat komisi DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dengan Kementerian BEM  ATK Yogyakarta.
Pasal 21
(1)   Rapat dengan Presiden Mahasiswa dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) bulan sekali menjadi tanggung jawab DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dalam hal pelaksanaannya.
(2)   Rapat diadakan untuk:
a.       membuat persetujuan bersama dalam Pembentukan Undang-Undang KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
b.      menerima laporan perkembangan kerja Presiden Mahasiswa;
c.       membahas anggaran keuangan KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta; dan membahas hal-hal lain.
(3)   Presiden wajib memberikan keterangan di dalam rapat DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta apabila :
a.       adanya pertanyaan dari anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
b.      adanya anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang meminta keterangan terhadap kebijakan yang dikeluaran BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta; dan
c.       adanya permintaan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang berhubungan langsung dengan kepentingan mahasiswa POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA.
(4)   Presiden mahasiswa wajib memberikan laporan perkembangan kinerja dan dinamika secara langsung yang terjadi di dalam pemerintahan mahasiswa setiap 3 (tiga ) bulan dengan lisan dan tertulis kepada DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.

Pasal 22
(1)   Rapat dengar pendapat dengan mahasiswa dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali oleh Komisi Jaringan, Pelanyanan, dan Aspirasi Mahasiswa.
(2)   Rapat ini diadakan untuk:
a.       menggali aspirasi mahasiswa; dan
b.      melakukan sosialisasi kebijakan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta secara langsung.

Pasal 23
(1)   Rapat DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2)   Jenis-jenis rapat DPM diatur dalam tata tertib DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 24
(1)   Rapat komisi dengan kementerian BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dilaksanakan apabila diperlukan informasi yang belum bisa diperoleh dari Presiden Mahasiswa.
(2)   Rapat ini merupakan rapat dengar pendapat antara komisi DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dengan kementerian BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang terkait dalam rangka meminta penjelasan perencanaan dan realisasi program kerja.
(3)   Komisi berhak mengudang kementerian BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta terkait dalam hal ini menteri dengan didampingi oleh Presiden Mahasiswa.
(4)   Jika menteri berhalangan hadir, maka wajib dihadiri deputi atau utusan dari kementerian tersebut dengan membawa surat perintah.

BAB VI
PERENCANAAN PENYUSUNAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 25
(1)   Perencanaan Penyusunan Undang-undang dilakukan dalam suatu Progam Legislasi.
(2)   Penyusunan Program Legislasi dilakukan Oleh Panitia Kerja Legilasi DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta atas persetujuan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.

BAB VII
PERSIAPAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 26
(1)   Rancangan Undang-undang berasal dari DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta disusun dalam Program Legislasi.
(2)   Dalam keadaan tertentu, DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dapat mengajukan Rancangan Undang-undang  diluar Program Legislasi.
(3)   DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dapat menerima Rancangan Undang-undang dari BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(4)   Rancangan Undang-undang yang diterima oleh DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dari usulan BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta  yang selanjutnya ditindaklanjuti pada tahap pembahasan di DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(5)   Penyebarluasan Rancangan Undang-undang dilaksanakan oleh Sekretarian Jenderal DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta kepada BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dan UKM.

BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 27
(1)   Pembahasan Rancangan Undang-undang dilakukan oleh DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2)   Proses pembahasan didahului dengan sosialisasi draft Rancangan Undang-undang yang dikeluarkan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta untuk menjaring aspirasi mahasiswa.
(3)   Draft disosialisasikan kepada BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dan UKM.
(4)   Sosialisasi draft terdiri dari 4 (empat)tahap, yaitu:
a.       Tahap 1 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Rancangan Undang-undang disebarluaskan;
b.      Tahap 2 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan pertama dilakukkan;
c.       Tahap 3 dilakukan selambat-lambanya 5 (lima) hari kerja setelah  menerima tanggapan kedua dilakukan; dan
d.      Tahap 4 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan ketiga dilakukan.
(5)   Selambat-lambanya 3 (tiga) hari kerja setelah sosialisasi draft dilakukan, DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta melakukan pembahasan untuk mempertimbangkan aspirasi dan pendapat yang disampaikan.
(6)   Pembahasan terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
a.       Tahap 1 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
b.      Tahap 2 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada UKM.
c.       Tahap 3 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada kelas.
(7)   Pembahasan tahap 1 sampai tahap 2 akan menghasilkan revisi rancangan undang-undang:
a.       Tahap 1 menghasilkan revisi Rancangan Undang-undang untuk disampaikan disosialisasi draft tahap 2;
b.      Tahap 2 menghasilkan revisi Rancangan Undang-undang untuk disampaikan disosialisasi draft tahap 3.
c.       Pembahasan tahap 3 akan menghasilkan Rancangan Undang-undang yang siap disahkan.
(8)   Pengesahan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pembahasan tahap 3 dilakukan.
(9)   Pengesahan dilakukan dengan mekanisme rapat pleno DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.


Pasal 28
(1)   Rancangan Undang-undang dapat ditarik kembali sebelum pembahasan bersama.
(2)   Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dan Presiden Mahasiswa.
Pasal 29
(1)   Rancangan Undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama oleh DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dan Presiden Mahasiswa, disampaikan oleh Pimpinan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh Presiden Mahasiswa.
(2)   Penyampaian Rancangan Undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak mendapat persetujuan bersama.
(3)   Rancangan Undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Presiden Mahasiswa dalam jangka selambat-lambatnya 10 (sepuluh)hari sejak Rancangan Undang-undang tersebut disampaikan kepada Presiden Mahasiswa.
(4)   Dalam hal Rancangan Undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) tidak ditandatangani oleh Presiden Mahasiswa dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Rancangan Undang-undang  disampaikan kepada Presiden Mahasiswa , maka Rancangan Undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.

BAB IX
PARTISIPASI MAHASISWA
Pasal 30
Mahasiswa berhak memberikan masukkan kepada DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta secara lisan maupun tertulis dalam rangka penyiapan atau Rancangan Undang-undang.

BAB X
Ketentuan Penutup
Pasal 31
(1)   Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 1  tahun 2012 tentang susunan, kedudukan, dan koordinasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)   Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.





Disahkan Di Yogyakarta
pada tanggal
PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA

YUSAK BANGUN W.
NIM. 1302010
Diundangkan Di Yogyakarta
pada tanggal
MENTERI DALAM NEGERI


AZIZ FATHUR
     NIM.1303020


LEMBARAN KELUARGA BESAR MAHASISWA POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA TAHUN......NOMOR.....
TAMBAHAN LEMBARAN KELUARGA BESAR MAHASISWA POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA NOMOR......

salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT EKSEKUTIF



SITI USWATUN HASANAH
      NIM.1303020
Read More >>