UNDANG-UNDANG
KELUARGA BESAR MAHASISWA
POLITEKNIK
ATK YOGYAKARTA
NOMOR 02 TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN, KEDUDUKAN,
DAN KOORDINASI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
MAHASISWA POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA,
Menimbang :
a. Bahwa susunan, kedudukan, dan koordinasi lembaga
kemahasiswaan Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta merupakan
suatu sarana perwujudan antar
lembaga kemahasiswaan Keluarga Besar
Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang diatur guna menghasilkan pemerintahan
mahasiswa yang ideal berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK
ATK Yogyakarta;
b. Bahwa berdasarkan susunan, kedudukan, dan koordinasi
sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap kejelasan tujuan, kesesuaian
antara jenis dan materi muatan, serta kedayagunaan dan kehasilgunaan peraturan
perundang-undangan tersebut;
c. Bahwa penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur susunan, kedudukan, dan koordinasi dimaksudkan
untuk lebih meningkatkan fungsi kerja lembaga kemahasiswaan agar menjadi lebih
efektif;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang-Undang tentang Susunan, Kedudukan, dan Koordinasi.
Mengingat :
(1) Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK ATK
Yogyakarta Pasal 10.
(2) Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK
ATK Yogyakarta Pasal 15 dan Pasal 24.
Dengan Persetujuan Bersama
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Akademi Teknologi Kulit Yogakarta
dan
Presiden
Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Undang-undang
Tentang Susunan, Kedudukan, dan Koordinasi
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
(1) Keluarga Besar Mahasiswa POLITEKNIK
ATK Yogyakarta yang selanjutnya disebut KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah wadah formal dan legal bagi seluruh
aktivitas kemahasiswaan di POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2) Dewan Perwakilan Mahasiswa
yang selanjutnya disebut DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
adalah lembaga tinggi dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang memiliki kekuasaan legislatif.
(3) Badan
Eksekutif Mahasiswa yang selanjutnya disebut BEM
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
adalah pemegang kekuasaan eksekutif di dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta menurut
Anggaran Dasar dan/atau
Anggaran Rumah Tangga KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
BAB II
KEORGANISASIAN
Bagian Pertama
Perangkat Keorganisasian KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
Pasal 2
Dalam
menjalankan fungsi kelembagaannya KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta memiliki
perangkat:
(1) Lembaga Eksekutif, yang
diwujudkan dalam Badan Eksekutif
Mahasiswa KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2) Lembaga Legislatif, yang
diwujudkan dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Bagian Kedua
Bentuk Organisasi
Pasal 3
Lembaga Eksekutif Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang disebut Badan Eksekutif Mahasiswa yang berbentuk
presidensil dengan presiden mahasiswa sebagai pemegang kepemimpinan
pemerintahan mahasiswa.
Pasal 4
Lembaga Legislatif Mahasiswa POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang disebut Dewan Perwakilan Mahasiswa KBM POLITEKNIK
ATK Yogyakarta yang berbentuk Dewan
Permusyawaratan dengan tata cara permusyawaratan diatur dalam peraturan tata
tertib lembaga tersebut.
BAB III
KEKUASAAN dan KEANGGOTAAN LEGISLATIF
Pasal 5
Kekuasaan
Dewan Perwakilan Mahasiswa yang selanjutnya disebut DPM KBM POLITEKNIK
ATK Yogyakarta adalah lembaga tinggi dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang memiliki kekuasaan legislatif.
Pasal 6
Keanggotaan
(1)
Anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah mahasiswa yang memenuhi kriteria dan
lulus dari tes perekrutan serta mendapatkan Surat Keputusan dari ketua DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
(2)
Peserta
perekrutan DPM KBM POLITEKNIK ATK berasal dari mahasiswa aktif ATK Yogyakarta
(3)
Anggota DPM KBM
POLITEKNIK ATK siap menerima sanksi dan memorandum yang telah dibuat oleh
persetujuan anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA
(4) Keanggotaan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dilantik dan disahkan pada sidang Muktamar KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta serta
mendapat surat keputusan dari pimpinan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(5)
Masa
jabatan anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah satu periode dan berakhir bersamaan dengan dilantiknya anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang baru dan dapat dipilih kembali
dan maksimal menjabat 2 (dua) periode .
Pasal
7
Kelengkapan
Organisasi
(1) Untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta memiliki
kelengkapan:
a.
pimpinan dan wakil pimpinan DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
b.
sekretaris dewan;
c.
bendahara dewan; dan
d.
pimpinan dan anggota komisi.
(2)
Serta untuk menjaga tata perilaku dan
keetikan anggota dewan, maka dibentuklah suatu Badan Kehormatan.
(3) Penjelasan
tentang ketentuan, tugas dan fungsi masing-masing kelengkapan sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan tata tertib DPM
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 8
Wewenang DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.
membentuk Undang-undang dan Ketetapan DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta (legislasi);
b.
mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta, peraturan-peraturan dalam
lingkup KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta,
dan kinerja lembaga-lembaga di POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA (pengawasan);
c.
menilai Laporan kinerja BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
d.
mengajukan Usulan untuk dilaksanakannya Sidang Istimewa untuk
melakukan penjatuhan
sanksi terhadap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa, dan
pembubaran lembaga kemahasiswaan(yuridis);
e.
menyelenggarakan suksesi lembaga
di dalam KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta dengan
berkoordinasi kepada lembaga terkait (fasilitasi); dan
f.
membuat mekanisme
penerimaaan dan penindaklanjutan rancangan anggaran keuangan lembaga
kemahasiswaan POLITEKNIK ATK Yogyakarta setiap periode kepengurusan.
Pasal 9
Kewajiban DPM
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta :
a.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang;
b.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan lembaga
kemahasiswaan KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
d.
menyalurkan aspirasi mahasiswa yang diserap kepada BEM KBM POLITEKNIK
ATK Yogyakarta; dan
e.
memaparkan hasil kerja DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta pada Sidang
Muktamar KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 10
Hak Anggota DPM Yogyakarta:
a.
hak interpelasi;
b.
hak angket; dan
c.
hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat.
Pasal 11
(1) Pemberhentian dan
pemanggilan kembali anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta diatur secara penuh oleh internal DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2) Mekanisme pemberhentian
anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta diatur secara penuh oleh peraturan DPM KBM POLITEKNIK
ATK Yogyakarta.
BAB IV
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN
Pasal 12
(1) Badan
Eksekutif Mahasiswa
yang selanjutnya disebut BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah pemegang kekuasaan eksekutif di dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta menurut
Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah
Tangga KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2)
Dalam menjalankan kewajibannya, Presiden dibantu
satu orang Wakil Presiden.
Pasal 13
(1) Presiden dan
Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta memegang jabatan selama satu periode dan
sesudahnya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode.
(2)
Presiden dan Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
terpilih disahkan dan dilantik pada sidang muktamar KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(3)
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden
dan Wakil Presiden
BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta diatur dalam Undang-undang KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(4) Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
diatur dalam Undang-undang KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 14
Fungsi dan Wewenang BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.
mengadvokasi mahasiswa
dalam hal dana dan fasilitas di POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA; dan
b.
mengkoordinasi dan memfasilitasi Unit Kegiatan Mahasiswa Badan
Semi Otonom.
Pasal 15
Hak Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.
menerima laporan kinerja dari Unit Kegiatan Mahasiswa
Badan Semi Otonom;
b.
mengajukan Rancangan Undang-Undang KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta kepada DPM
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
c.
mengeluarkan kebijakan yang berbentuk surat keputusan untuk kesejahteraan
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta atas sepengetahuan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
d.
memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi
dan hak angket yang disampaikan oleh DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
e.
mengangkat dan memberhentikan semua Menteri BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
f.
menentukan komposisi bagian-bagian yang dibutuhkan dan pembantu presiden
yang duduk di struktural kepengurusan BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta selama
1(satu) periode;
g.
menunjuk dan memandatkan langsung kepada koordinator kampus untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya dalam Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian
Indonesia; dan
h.
melakukan koordinasi antarlembaga kemahasiswaan.
Pasal 16
Kewajiban Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.
memimpin dan
mengarahkan BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta untuk menjalankan fungsi dan
wewenang serta tugas dan kewajiban BEM sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan; dan
b.
mempertanggungjawabkan
kinerja BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta secara keseluruhan kepada mahasiswa
pada Sidang Muktamar KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 17
Tugas dan Kewajiban BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta:
a.
melaksanakan segala peraturan yang ada dalam KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
b.
mengupayakan peningkatan kesejahteraan mahasiswa;
c.
menindaklanjuti aspirasi mahasiswa;
d.
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain di KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta; dan
e.
memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 18
(1)
Presiden dan Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya atas usul DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2)
Syarat-syarat pemberhentian
meliputi:
a. terbukti
melakukan pelanggaran pidana hukum nasional yang diancam pidana penjara satu tahun
atau lebih;
b. melakukan
pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta; dan
c. tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(3)
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dapat diajukan
oleh DPM
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta setelah melayangkan
momerandum kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(4)
Pengajuan permintaan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta untuk dilakukan sidang istimewa hanya
dapat dilakukan dengan dukungan minimal 50 % (lima puluh persen) dari seluruh anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(5)
DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta wajib menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk melakukan pemberhentian
terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang terbukti bersalah dan/atau sudah
tidak memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(6)
Keputusan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta atas usulan
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus
diambil melalui Sidang Istimewa yang dihadiri minimal 50 % (lima puluh persen)
dari jumlah anggota, dan disetujui oleh minimal 50 % (lima puluh persen) jumlah
anggota yang hadir.
Pasal 19
(1) Jika
Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
maka posisinya digantikan oleh Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta sampai habis masa
jabatannya.
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Presiden,
selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari, DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta menyelenggarakan
sidang
istimewa untuk memilih Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dari dua calon
yang diajukan oleh Pejabat Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(3)
Jika Presiden dan
Wakil Presiden BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka,
pelaksana tugas sementara dijalankan menteri yang mengurusi urusan dalam negeri, menteri
yang mengurusi urusan luar negeri, dan menteri yang mengurusi urusan keuangan
secara bersama-sama.
BAB V
Pola
Koordinasi Lembaga
Bagian
Pertama
Kelengkapan
Koordinasi
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya, DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta memiliki alat-alat kelengkapan koordinasi :
a.
rapat dengar
pendapat dengan mahasiswa;
b.
rapat dengan
Presiden Mahasiswa;
c.
rapat dengar
pendapat dengan Kementerian BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
d.
rapat DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta; dan
e.
rapat komisi DPM
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dengan Kementerian BEM ATK Yogyakarta.
Pasal 21
(1) Rapat dengan Presiden Mahasiswa dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu ) bulan sekali menjadi tanggung jawab DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta dalam hal pelaksanaannya.
(2) Rapat diadakan untuk:
a. membuat persetujuan bersama dalam Pembentukan
Undang-Undang KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
b. menerima laporan perkembangan kerja Presiden Mahasiswa;
c. membahas anggaran keuangan KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
dan membahas hal-hal lain.
(3) Presiden wajib memberikan keterangan di dalam rapat DPM
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta apabila :
a. adanya pertanyaan dari anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
b. adanya anggota DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang
meminta keterangan terhadap kebijakan yang dikeluaran BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta;
dan
c. adanya permintaan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
yang berhubungan langsung dengan kepentingan mahasiswa POLITEKNIK ATK
YOGYAKARTA.
(4) Presiden mahasiswa wajib memberikan laporan perkembangan
kinerja dan dinamika secara langsung yang terjadi di dalam pemerintahan
mahasiswa setiap 3 (tiga ) bulan dengan lisan dan tertulis kepada DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 22
(1) Rapat dengar pendapat dengan mahasiswa dilaksanakan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali oleh Komisi Jaringan, Pelanyanan, dan Aspirasi
Mahasiswa.
(2) Rapat ini diadakan untuk:
a. menggali aspirasi mahasiswa; dan
b. melakukan sosialisasi kebijakan DPM KBM POLITEKNIK ATK
Yogyakarta secara langsung.
Pasal 23
(1) Rapat DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta adalah rapat
yang dihadiri oleh seluruh anggota untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2) Jenis-jenis rapat DPM diatur dalam tata tertib DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 24
(1) Rapat komisi dengan kementerian BEM KBM POLITEKNIK ATK
Yogyakarta dilaksanakan apabila diperlukan informasi yang belum bisa diperoleh
dari Presiden Mahasiswa.
(2) Rapat ini merupakan rapat dengar pendapat antara komisi
DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dengan kementerian BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
yang terkait dalam rangka meminta penjelasan perencanaan dan realisasi program
kerja.
(3) Komisi berhak mengudang kementerian BEM KBM POLITEKNIK
ATK Yogyakarta terkait dalam hal ini menteri dengan didampingi oleh Presiden
Mahasiswa.
(4) Jika menteri berhalangan hadir, maka wajib dihadiri
deputi atau utusan dari kementerian tersebut dengan membawa surat perintah.
BAB VI
PERENCANAAN
PENYUSUNAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 25
(1) Perencanaan Penyusunan Undang-undang dilakukan dalam
suatu Progam Legislasi.
(2) Penyusunan Program Legislasi dilakukan Oleh Panitia
Kerja Legilasi DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta atas persetujuan DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
BAB VII
PERSIAPAN
PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 26
(1) Rancangan Undang-undang berasal dari DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta disusun dalam Program Legislasi.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
dapat mengajukan Rancangan Undang-undang
diluar Program Legislasi.
(3) DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dapat menerima
Rancangan Undang-undang dari BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(4) Rancangan Undang-undang yang diterima oleh DPM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta dari usulan BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta yang selanjutnya ditindaklanjuti pada tahap
pembahasan di DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(5) Penyebarluasan Rancangan Undang-undang dilaksanakan
oleh Sekretarian Jenderal DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta kepada BEM KBM
POLITEKNIK ATK Yogyakarta dan UKM.
BAB VIII
PEMBAHASAN
DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 27
(1) Pembahasan Rancangan Undang-undang dilakukan oleh DPM
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
(2) Proses pembahasan didahului dengan sosialisasi draft
Rancangan Undang-undang yang dikeluarkan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta untuk
menjaring aspirasi mahasiswa.
(3) Draft disosialisasikan kepada BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
dan UKM.
(4) Sosialisasi draft terdiri dari 4 (empat)tahap, yaitu:
a. Tahap 1 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja setelah Rancangan Undang-undang disebarluaskan;
b. Tahap 2 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
setelah menerima tanggapan pertama dilakukkan;
c. Tahap 3 dilakukan selambat-lambanya 5 (lima) hari
kerja setelah menerima tanggapan kedua
dilakukan; dan
d. Tahap 4 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja setelah menerima tanggapan ketiga dilakukan.
(5) Selambat-lambanya 3 (tiga) hari kerja setelah
sosialisasi draft dilakukan, DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta melakukan pembahasan
untuk mempertimbangkan aspirasi dan pendapat yang disampaikan.
(6) Pembahasan terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. Tahap 1 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang
diberikan kepada BEM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
b. Tahap 2 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang
diberikan kepada UKM.
c. Tahap 3 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang
diberikan kepada kelas.
(7) Pembahasan tahap 1 sampai tahap 2 akan menghasilkan
revisi rancangan undang-undang:
a. Tahap 1 menghasilkan revisi Rancangan Undang-undang
untuk disampaikan disosialisasi draft tahap 2;
b. Tahap 2 menghasilkan revisi Rancangan Undang-undang
untuk disampaikan disosialisasi draft tahap 3.
c. Pembahasan tahap 3 akan menghasilkan Rancangan Undang-undang
yang siap disahkan.
(8) Pengesahan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah pembahasan tahap 3 dilakukan.
(9) Pengesahan dilakukan dengan mekanisme rapat pleno DPM
KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta.
Pasal 28
(1) Rancangan Undang-undang dapat ditarik kembali sebelum
pembahasan bersama.
(2) Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya
dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta
dan Presiden Mahasiswa.
Pasal 29
(1) Rancangan Undang-undang yang telah mendapat persetujuan
bersama oleh DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta dan Presiden Mahasiswa, disampaikan
oleh Pimpinan DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta untuk disahkan menjadi Undang-undang
oleh Presiden Mahasiswa.
(2) Penyampaian Rancangan Undang-undang sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3
(tiga) hari terhitung sejak mendapat persetujuan bersama.
(3) Rancangan Undang-undang sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (1) disahkan oleh Presiden Mahasiswa dalam jangka selambat-lambatnya
10 (sepuluh)hari sejak Rancangan Undang-undang tersebut disampaikan kepada Presiden
Mahasiswa.
(4) Dalam hal Rancangan Undang-undang sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (3) tidak ditandatangani oleh Presiden Mahasiswa dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Rancangan Undang-undang disampaikan kepada Presiden Mahasiswa , maka Rancangan
Undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.
BAB IX
PARTISIPASI
MAHASISWA
Pasal 30
Mahasiswa berhak
memberikan masukkan kepada DPM KBM POLITEKNIK ATK Yogyakarta secara lisan
maupun tertulis dalam rangka penyiapan atau Rancangan Undang-undang.
BAB X
Ketentuan
Penutup
Pasal 31
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang
Nomor 1 tahun 2012 tentang susunan, kedudukan,
dan koordinasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Disahkan Di Yogyakarta
pada tanggal
PRESIDEN
MAHASISWA
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA
YUSAK BANGUN W.
NIM. 1302010
Diundangkan Di Yogyakarta
pada tanggal
MENTERI DALAM NEGERI
AZIZ FATHUR
NIM.1303020
LEMBARAN KELUARGA
BESAR MAHASISWA POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA TAHUN......NOMOR.....
TAMBAHAN LEMBARAN KELUARGA BESAR MAHASISWA POLITEKNIK
ATK YOGYAKARTA NOMOR......
salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT EKSEKUTIF
SITI USWATUN HASANAH
NIM.1303020


























